Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sial Sudah Siap Nyalon Kembali, KPK Malah Tetapkan Tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi

Suara Perubahan
27 Agu 2024, 21:48 WIB Last Updated 2024-08-27T14:48:59Z
iklan

KARNA SUSWANDI, TERSANGKA, BUPATI SITUBONDO
Sumber: IDN
SUARAPERUBAHAN.COM, HUKUM - Masyarakat Situbondo sempat dikagetkan dengan berdarnya surat penetapan tersangka oleh KPK pada Bupati Situbondo Karna Suswandi atas kasus suap yang menimpanya. Pasalnya KarsN Suswandi ditengarai akan mencalonkan kembalo sebagai kepala daerah Situbondo pada pada Pilkad mendatang ini.


 Publik sempat meragukan kebenaran surat yang berlogo lembaga tertinggi anti rasuah itu. Akhirnya Selasa (27/08) dalam konferensi persnya KPK membenarkan itu semua.


Bupati Karna Suswandi tidak sendirian terdapat tersangka lain yakni Eko Prionggo Jati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo. Saat ini Eko Prionggo Jati menjabat sebagai Kepala Dinas PUPP Situbondo.


Penetapan Karna dan Eko berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/115/Dik.00/01/08/2024 dan Nomor: Sprin.Dik/116/Dik.00/01/08/2024 bertanggal 6 Agustus 2024.


Keterangan itu dipertegas oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan informasi penetapan tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi dan pejabat di bawahnya.


"Untuk perkara penyidikan tersebut KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS (Karna Suswandi) dan EP (Eko Prionggo). Keduanya merupakan penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," ucapnya.


Kasus yang mendera Karna Suswan dan Eko Prionggo ialah dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara megara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun anggaran 2021–2024. []

Iklan

iklan