
![]() |
Sumber: IDN |
Publik sempat
meragukan kebenaran surat yang berlogo lembaga tertinggi anti rasuah itu. Akhirnya
Selasa (27/08) dalam konferensi persnya KPK membenarkan itu semua.
Bupati Karna Suswandi tidak sendirian terdapat tersangka
lain yakni Eko Prionggo Jati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten
Situbondo. Saat ini Eko Prionggo Jati menjabat sebagai Kepala Dinas PUPP
Situbondo.
Penetapan Karna dan Eko berdasarkan Surat Perintah
Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/115/Dik.00/01/08/2024 dan
Nomor: Sprin.Dik/116/Dik.00/01/08/2024 bertanggal 6 Agustus 2024.
Keterangan itu dipertegas oleh Juru Bicara KPK, Tessa
Mahardika Sugiarto membenarkan informasi penetapan tersangka Bupati Situbondo
Karna Suswandi dan pejabat di bawahnya.
"Untuk perkara penyidikan tersebut KPK telah menetapkan
dua orang tersangka yaitu KS (Karna Suswandi) dan EP (Eko Prionggo). Keduanya
merupakan penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," ucapnya.
Kasus yang mendera Karna Suswan dan Eko Prionggo ialah dugaan
tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara
megara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Situbondo tahun anggaran 2021–2024. []