Sumber: Tempo.co |
Keputusan wakil rakyat itu tak mengejutkan karena selama ini ada kecenderungan pemerintah dalam arti luas, termasuk legislatif, eksekutif, dan yudikatif, tak bergairah saat membahas gerakan antirasuah. Sikap DPR itu kian lengkap saat mitranya, eksekutif, mengeluarkan keputusan pemerintah memperpanjang program pengampunan pajak. Inilah indikasi lemahnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Pilihan ini seolah mengesampingkan upaya menegakkan keadilan dan aturan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, termasuk korupsi yang membebani keuangan negara.
Para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama barang bukti dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang ekspos di Gedung KPK, Jakarta, 8 Oktober 2024. KPK menangkap enam tersangka dalam OTT di Kalimantan Selatan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, 6 Oktober 2024.
Keputusan pilar demokrasi yang terkesan memberi angin kepada perilaku koruptif, dan tidak patuh kepada hukum, ini terjadi di tengah laporan Transparency International (TI) yang menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalami penurunan signifikan dalam lima tahun terakhir. Pada 2019, skor IPK Indonesia mencapai 40, tetapi merosot menjadi 34 pada 2022 dan stagnan di angka yang sama tahun 2023. Dalam peringkat global, Indonesia berada di posisi ke-115 dari 180 negara, jauh tertinggal dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lain, seperti Singapura dan Malaysia.
Penurunan ini mencerminkan pengabaian terhadap pemberantasan korupsi, ditambah pelemahan institusi antikorupsi yang berperan krusial. Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menunjukkan keinginannya untuk memerangi korupsi. Korupsi dianggap bisa melemahkan bangsa.
Namun, jika berbicara tentang prioritas pemerintahannya, yang secara garis besar ada lima program, tak satu pun yang menyentuh pemberantasan korupsi. Kelima program itu ialah mewujudkan swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, pembagian pangan bergizi gratis, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan. Jika tak dicegah dan tak diperangi dengan nyata, pastilah korupsi bisa menyabotase program andalan pemerintah itu.
Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan setelah menjalani pemeriksaan tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, 31 Mei 2024.
Ingat juga, melalui pengampunan pajak, pemerintah justru memberi ruang bagi pelaku pelanggaran pajak untuk ”mencuci bersih” kewajibannya, bukannya memberikan sanksi tegas. Ini berisiko melemahkan upaya mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan patuh.
Sementara tanpa payung hukum seperti RUU Perampasan Aset, koruptor terus menikmati hasil kejahatan tanpa takut kehilangan aset yang diraih secara tidak sah. Dua kebijakan ini menunjukkan bagaimana pemberantasan korupsi telah menjadi isu pinggiran. Tersisih.
Memperkuat regulasi, mendukung penegakan hukum, dan menolak kompromi dengan pelanggaran merupakan langkah yang tak bisa ditawar lagi untuk mengembalikan kepercayaan publik. Sikap tegas diperlukan agar pemberantasan korupsi tak hanya menjadi janji politik, tetapi juga prioritas nyata demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan berkeadilan. Ke mana arah bangsa ini jika keadilan terus diabaikan? **