Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Massa Aksi Teriak Agar KPK Tangkap Bupati Situbondo Atas Perkara Korupsi

Suara Perubahan
1 Nov 2024, 16:22 WIB Last Updated 2024-11-01T09:24:35Z
iklan

bupati situbondo, kpk, korupsi, pilbub situbondo
Sumber: Istimewa
SUARAPERUBAHAN.COM, HUKUM - Puluhan orang dari Kabupaten Situbondo menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2024, pukul 14.30 WIB.


Massa aksi yang mengatasnamakan diri Pemuda Antikorupsi itu menuntut agar KPK menangkap Bupati Situbondo Karna Suswandi yang dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi.


"KPK jangan diam. Segera tangkap Bupati Situbondo (non-aktif) Karna Suswandi," kata Koordinator Aksi Pemuda Situbondo Antikorupsi, Ferdiansyah di Gedung KPK.


Dalam orasinya, Ferdiansyah menilai korupsi miliaran rupiah Karna Suswandi membuat Situbondo jadi kabupaten termiskin dan tertinggal di Jawa Timur.


"Bayangkan, dana Rp240 miliar yang dikorupsi itu bisa digunakan untuk bantuan UMKM, membangun infrastruktur, hingga bantuan sosial bagi masyarakat," tegasnya.


Ferdiansyah menambahkan bahwa jika tidak dikorupsi, duit miliaran itu bisa digunakan untuk membangun ribuan unit rumah tak layak huni di Situbondo.


Diketahui, Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp240 miliar serta penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024.


Dalam penyelidikan kasus ini, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Situbondo. Puluhan saksi dari Pemkab Situbondo dan pihak swasta juga telah diperiksa oleh KPK.


Meski menyandang status tersangka korupsi, Karna Suswandi kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Situbondo bersama wakilnya, Khoirani. Pasangan petahana Karna-Khoirani mendapat nomor urut 2, diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat, serta didukung Perindo, Gelora, PAN, PBB, Garuda, dan PKS. **

Iklan

iklan