Suaraperubahan.com / Batu - Munculnya berita tentang dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara yang yang dimuat di media onlne serulingmedia.com pada tanggal 02 Desember 2024, memunculkan sejumlah fakta baru. Investigasi yang dilakukan oleh Forum Penyelamat Demokrasi kota Batu menemukan adanya sejumlah kontroversi dalam pagelaran Pemilihan Kepala Daerah di Kota Batu.
Dugaan ini menguap ketika proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bertempat di Hotel Aston Inn Kota Batu.
Salah satu saksi yang tidak mau disebutkan namanya, menanyakan adanya kekurangan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 100 surat suara di TPS 09 Songgokerto, Kecamatan Batu yang tidak tercatat di kejadian khusus KPPS. Pihak saksi mengoreksi dari pihak KPU Kota Batu tertulis "Nihil", yang menandakan tidak adanya kejadian khusus di TPS tersebut.
Sementara proses rekapitulasi berlangsung, tidak ada jawaban kuat yang bisa menjawab persoalan ini. Malah konfirmasi dari pihak-pihak lain seakan diredam dan tidak mengkonfirmasi kejadian tersebut.
Sehubungan dengan dugaan kasus pelanggaran pidana yang terungkap, mulai muncul fakta-fakta dari beredarnya bukti chat dan video yang menunjukkan intruksi dari pejabat KPU yang menutupi surat suara kurang tanpa sepengetahuan Panwaslu Kecamatan Batu, dan tanpa melalui Berita Acara. Hal tersebut menunjukkan adanya dugaan bahwa KPU Kota Batu berusaha menimbun surat suara yang tidak digunakan di gudang.
Rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan Batu yang berlangsung mulai hari jum'at, tanggal 29 November 2024 juga sedikit mengungkap kejadian kurangnya surat suara yang menjadi problem. Salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan juga mengkonfirmasi bahwa kurangnya surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS 09 Songgokerto sebanyak 100 mengambil dari gudang KPU atas intruksi KPU Kota Batu. Ini menjadi penguat dugaan terjadi pelanggaran pidana.
Regulasi atas pelanggaran pidana surat suara tertuang pada Undang-Undang NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG pada pasal 190A yang berbunyi; "Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih Tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah)".
Dengan adanya dugaan dan bukti ini, KPU Kota Batu harusnya mempertanggungjawabkan ini ke publik.
Sebelumnya, Forum Penyelamat Demokrasi (FPD) Kota Batu menerima pengaduan mengenai dugaan tindak pidana pemilu yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu pada Pilkada Kota Batu 2024.
“Kami telah menerima pengaduan dari beberapa pihak tentang dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Kota Batu,” ujar Suwito dikutip dari Serulingmedia.Com, (2/12/24).
Menurut Suwito, dugaan kesalahan tidak terkait dengan hasil akhir Pilkada, melainkan pada tindakan oknum penyelenggara yang dianggap melampaui batas.
“Ini bukan soal siapa yang kalah dan siapa yang menang, tapi lebih pada perbuatan oknum penyelenggara pemilu yang sudah keterlaluan. Saat ini, FPD sedang melakukan gelar perkara terkait dugaan ini,” jelasnya.
Suwito menambahkan, jika hasil gelar perkara menunjukkan bahwa tindakan penyelenggara memenuhi unsur tindak pidana pemilu, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum.
“Hari ini kami sedang melakukan gelar perkara. Jika perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu, kami akan segera melaporkannya,” tegasnya.
Ia juga mengindikasikan bahwa kecurangan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu tersebut kemungkinan telah direncanakan sebelumnya.
“Nanti tunggu saja hasil gelar perkara kami. Jika terbukti, kami akan segera melaporkan kasus ini,” pungkas Suwito.
Langkah FPD ini diharapkan menjadi sinyal tegas untuk menjaga integritas proses demokrasi di Kota Batu, terutama pada Pilkada 2024 yang sedang berlangsung.
Dugaan ini menguap ketika proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bertempat di Hotel Aston Inn Kota Batu.
Salah satu saksi yang tidak mau disebutkan namanya, menanyakan adanya kekurangan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 100 surat suara di TPS 09 Songgokerto, Kecamatan Batu yang tidak tercatat di kejadian khusus KPPS. Pihak saksi mengoreksi dari pihak KPU Kota Batu tertulis "Nihil", yang menandakan tidak adanya kejadian khusus di TPS tersebut.
Sementara proses rekapitulasi berlangsung, tidak ada jawaban kuat yang bisa menjawab persoalan ini. Malah konfirmasi dari pihak-pihak lain seakan diredam dan tidak mengkonfirmasi kejadian tersebut.
Sehubungan dengan dugaan kasus pelanggaran pidana yang terungkap, mulai muncul fakta-fakta dari beredarnya bukti chat dan video yang menunjukkan intruksi dari pejabat KPU yang menutupi surat suara kurang tanpa sepengetahuan Panwaslu Kecamatan Batu, dan tanpa melalui Berita Acara. Hal tersebut menunjukkan adanya dugaan bahwa KPU Kota Batu berusaha menimbun surat suara yang tidak digunakan di gudang.
Rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan Batu yang berlangsung mulai hari jum'at, tanggal 29 November 2024 juga sedikit mengungkap kejadian kurangnya surat suara yang menjadi problem. Salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan juga mengkonfirmasi bahwa kurangnya surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS 09 Songgokerto sebanyak 100 mengambil dari gudang KPU atas intruksi KPU Kota Batu. Ini menjadi penguat dugaan terjadi pelanggaran pidana.
Regulasi atas pelanggaran pidana surat suara tertuang pada Undang-Undang NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG pada pasal 190A yang berbunyi; "Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih Tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah)".
Dengan adanya dugaan dan bukti ini, KPU Kota Batu harusnya mempertanggungjawabkan ini ke publik.
Sebelumnya, Forum Penyelamat Demokrasi (FPD) Kota Batu menerima pengaduan mengenai dugaan tindak pidana pemilu yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu pada Pilkada Kota Batu 2024.
“Kami telah menerima pengaduan dari beberapa pihak tentang dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Kota Batu,” ujar Suwito dikutip dari Serulingmedia.Com, (2/12/24).
Menurut Suwito, dugaan kesalahan tidak terkait dengan hasil akhir Pilkada, melainkan pada tindakan oknum penyelenggara yang dianggap melampaui batas.
“Ini bukan soal siapa yang kalah dan siapa yang menang, tapi lebih pada perbuatan oknum penyelenggara pemilu yang sudah keterlaluan. Saat ini, FPD sedang melakukan gelar perkara terkait dugaan ini,” jelasnya.
Suwito menambahkan, jika hasil gelar perkara menunjukkan bahwa tindakan penyelenggara memenuhi unsur tindak pidana pemilu, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum.
“Hari ini kami sedang melakukan gelar perkara. Jika perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu, kami akan segera melaporkannya,” tegasnya.
Ia juga mengindikasikan bahwa kecurangan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu tersebut kemungkinan telah direncanakan sebelumnya.
“Nanti tunggu saja hasil gelar perkara kami. Jika terbukti, kami akan segera melaporkan kasus ini,” pungkas Suwito.
Langkah FPD ini diharapkan menjadi sinyal tegas untuk menjaga integritas proses demokrasi di Kota Batu, terutama pada Pilkada 2024 yang sedang berlangsung.